Korupsi Dana Hibah Pilkada Pangkep, 3 Petinggi KPU Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Hibah Pilkada Pangkep, 3 Petinggi KPU Jadi Tersangka
    Ketua KPU Pangkep, Ichlas

    PANGKEP - Dua komisioner dan seorang sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sungguh ironis, lembaga yang seharusnya menjaga integritas demokrasi justru tersangkut masalah rasuah.

    Tiga nama yang kini menyandang status tersangka adalah Ketua KPU Pangkep, Ichlas; Komisioner KPU Pangkep, Muarrif; serta Sekretaris KPU Pangkep yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Salim. Mereka diduga kuat berperan sentral dalam penyalahgunaan anggaran.

    "Dalam proses ini ada tiga tersangka, AS sebagai pengguna anggaran, I sebagai ketua dan M sebagai komisioner, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, kepada wartawan pada Senin (1/12/2025).

    Menurut Jhon, penetapan ketiganya sebagai tersangka didasarkan pada tanggung jawab mereka dalam proses pengadaan di KPU Pangkep, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp544 juta. Angka yang cukup fantastis dan mengiris hati, mengingat dana tersebut seharusnya untuk kelancaran pesta demokrasi.

    Lebih lanjut, Jhon menjelaskan keterlibatan langsung para tersangka dalam berbagai kegiatan krusial KPU, termasuk pengadaan barang dan jasa untuk Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan lainnya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan keterlibatan aktif yang merugikan keuangan negara.

    Yang membuat kasus ini semakin menarik, Jhon menyinggung bahwa ketua dan komisioner KPU Pangkep sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Namun, ada dugaan kuat bahwa mereka melakukan intervensi yang melampaui batas wewenang mereka.

    "Ini kan dalam proses pengadaan di KPU, ketua dan komisioner tidak mempunyai kewenangan ya, untuk mengintervensi proses pengadaan tersebut, " jelas Jhon.

    Sementara itu, Agus Salim sebagai Sekretaris KPU Pangkep yang juga PPK, seharusnya menjadi pihak yang paling kompeten dalam mengelola proses pengadaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan.

    "Ternyata dalam faktanya, kemudian terjadilah persekongkolan ya, antara tiga-tiganya itu ya, untuk melakukan pemilihan calon penyedia, " ungkap Jhon, menyiratkan adanya permainan di balik layar.

    Dugaan kuat lainnya adalah praktik meminta imbalan fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung, tanpa melalui prosedur e-procurement yang semestinya. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan mengabaikan prinsip transparansi.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat ulah para tersangka diperkirakan mencapai Rp554 juta. Angka ini menjadi bukti konkret adanya penyalahgunaan wewenang dan dana.

    "Dari tindakan tersebut, Kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan, " ujar Jhon, menunjukkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam upaya mengungkap seluruh fakta, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci. Harapannya, semua pihak yang terlibat dapat diadili dan memberikan efek jera.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tentu tidak ringan, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. (PERS) 

    korupsi kpu dana pilkada pangkep sulawesi selatan kejaksaan negeri pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Ekonomi Kerakyatan, Bupati Pangkep...

    Artikel Berikutnya

    PT Semen Tonasa Raih Empat Penghargaan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPMD Pangkep Luncurkan JAWARA DESA, M.RIadi Saputra: Inovasi Menyapa Aspirasi Warga dari Akar Rumput
    Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Solidaritas Nusantara, TRC Semen Tonasa Hadir di Tengah Bencana Agam Sumatra Barat

    Ikuti Kami