PANGKEP SULSEL— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini, seorang pria berinisial AL (28), warga Kecamatan Marang, berhasil diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku AL ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait tindakan cabul dan persetubuhan terhadap korban berinisial D (14), seorang pelajar asal Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dalam konferensi pers di Polres Pangkep, Kanit PPA Ipda Suyono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku melakukan aksinya di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Ma'rang setelah berhasil memperdaya korban melalui komunikasi daring.
Kasus ini berawal ketika pelaku menggunakan nomor ponsel berbeda untuk menghubungi korban dan berpura-pura menjadi orang lain. Ia kemudian menjalin hubungan asmara palsu dengan korban, hingga berhasil membujuk korban mengirimkan foto tak senonoh. Setelah itu, pelaku mengaku sebagai “om” korban dan mengancam akan memberitahukan orang tua korban jika tidak menuruti kemauannya.
“Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025, ” ungkap Ipda Suyono dalam keterangannya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu lembar sarung yang digunakan saat kejadian dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Pelaku yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana dalam tindak kejahatan terhadap anak. “Pelaku mengaku khilaf, tapi kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Hukum harus ditegakkan, ” tegas Ipda Suyono.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Kanit PPA menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak. Ia juga mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di ponsel dan media sosial, karena banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dunia maya untuk melancarkan aksinya. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas tanpa kompromi, ” tutupnya.( Her)

Updates.